Dinas Lingkungan Hidup

Kota Palu

Menyiapkan layanan untuk Anda...

Lewati ke konten utama
Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Permohonan Penebangan / Pemangkasan Pohon

Layanan resmi penanganan pohon pelindung/perindang yang rawan tumbang, menghalangi pandangan jalan, atau membahayakan fasilitas umum di wilayah Kota Palu.

Area Fasilitas Umum

Khusus pohon perindang di pinggir jalan raya, jalur hijau, median, atau taman publik.

Lampirkan Foto & Titik

Sertakan foto kondisi fisik pohon serta tandai titik lokasi pada peta interaktif.

Survei & Eksekusi DLH

Tim teknis DLH akan melakukan survei lapangan dan menjadwalkan tindakan pemangkasan.

KETENTUAN LAYANAN Khusus Pohon di Area Publik & Fasilitas Umum

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu hanya melayani permohonan penebangan atau pemangkasan pohon pelindung/perindang yang berada di fasilitas umum : .

Sempadan jalan raya
Trotoar & jalur hijau publik
Median jalan
Taman kota
PENTING

DLH tidak menerima laporan atau permohonan untuk pohon yang berada di area pribadi (halaman rumah, pekarangan pribadi, lahan milik pribadi, dan area privat lainnya), kecuali keadaan darurat (pohon tumbang).

Pemangkasan/penebangan pohon pada area pribadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik lahan.

Latitude:
Longitude:
Mengunggah foto...

Dilindungi oleh Google reCAPTCHA