Permohonan Penebangan / Pemangkasan Pohon
Layanan resmi penanganan pohon pelindung/perindang yang rawan tumbang, menghalangi pandangan jalan, atau membahayakan fasilitas umum di wilayah Kota Palu.
Area Fasilitas Umum
Khusus pohon perindang di pinggir jalan raya, jalur hijau, median, atau taman publik.
Lampirkan Foto & Titik
Sertakan foto kondisi fisik pohon serta tandai titik lokasi pada peta interaktif.
Survei & Eksekusi DLH
Tim teknis DLH akan melakukan survei lapangan dan menjadwalkan tindakan pemangkasan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu hanya melayani permohonan penebangan atau pemangkasan pohon pelindung/perindang yang berada di fasilitas umum : .
DLH tidak menerima laporan atau permohonan untuk pohon yang berada di area pribadi (halaman rumah, pekarangan pribadi, lahan milik pribadi, dan area privat lainnya), kecuali keadaan darurat (pohon tumbang).
Pemangkasan/penebangan pohon pada area pribadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik lahan.